Bawaslu Protes, KPU Tunda Penetapan DPT

Bawaslu Protes, KPU Tunda Penetapan DPT
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MAMUJU – KPU Sulawesi Barat memenuhi permintaan Bawaslu untuk membatalkan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sulbar.

Keputusan diambil melalui rapat pleno di Sekretariat KPU Sulbar, Kamis, 8 Desember.  

Data pemilih yang sudah ditetapkan di tingkat KPUD dinilai masih amburadul.  

Hasil rekapitulasi DPT dari KPUD di enam kabupaten se-Sulbar mencapai 843.688 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki 421.920, perempuan 421.768.

Pemilih ini tersebar di 2.756 TPS pada 69 kecamatan, 648 desa/kelurahan.

Ketua Bawaslu Sulbar, Busrang Riandhy mengatakan, pihaknya merekomendasikan penundaan penetapan DPT ini karena ada banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tidak dicoret KPU.

Mislanya, kata dia, di Kabupaten Mamuju Tengah ada pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.

"Bahkan ada pemilih ganda. Terutama di Mamuju Tengah, contoh TPS 1 Babana, Kecamatan Budong-bodong 68 pemilih tidak memiliki NIK. Padahal NIK itu wajib. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan penundaan penetapan DPT hingga 16 Desember nanti. Alhamdulillah KPU menerimanya," paparnya.

MAMUJU – KPU Sulawesi Barat memenuhi permintaan Bawaslu untuk membatalkan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sulbar. Keputusan diambil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News