Bawaslu RI Perkuat Penetapan Ismet Mile sebagai Cawabup Bonbol

Bawaslu RI Perkuat Penetapan Ismet Mile sebagai Cawabup Bonbol
Kantor Bawaslu/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA- Setelah melalui pengkajian mendalam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi terkait status Ismet Mile, salah satu calon wakil bupati Bone Bolango (Bonbol). Rekomendasi yang ditetapkan Bawaslu Selasa malam (17/11), semakin memperkuat keputusan KPU Bonbol‎ soal penetapan Ismet sebagai cawabup.

"Kasus Bonbol ini sangat berbeda dengan kasus calon kada Manado dan Boven Digoel. Makanya rekomendasi ini dikeluarkan lebih lama ketimbang dua daerah lainnya," kata anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak yang dihubungi, Rabu (18/11).

Dalam kasus Manado dan Boven Digoel, kedua calon kadanya masa berakhir tahanannya hingga 2016. Sedangkan untuk Ismet Mile, masa tahanannya sampai Desember 2014 dengan masa tahanan percobaan satu tahun (sampai 3 Desember 2015).

Dijelaskan Nelson, Bawaslu RI mengalami kebingungan menetapkan status Ismet lantaran penjelasan tentang mantan narapidana itu tidak jelas baik dalam UU KUHP maupun Peraturan Menkum-HAM.

"Dalam Pasal 15 UU KUHP, disebutkan terpidana itu adalah orang yang dinyatakan bersalah dan ditetapkan dalam putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan mantan terpidana, tidak dijelaskan lanjut apakah dihitung sampai masa tahanannya berakhir hingga masa percobaan atau tidak," beber Nelson.

Tidak jelasnya definisi mantan terpidana itu, yang membuat Bawaslu meminta tanggapan pihak lain yaitu Prof Topo Santoso, pakar hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Menurut beliau, mantan terpindana itu bisa dihitung tanpa masa percobaan.

Nah Ismet inikan, sudah selesai masa tahanannya sampai Desember 2014. Sedangkan 3 Desember 2015 hanya masa percobaan saja. Itu sebabnya khusus Ismet ini kami rekomendasikan sesuai ketetapan KPU Bonbol, di mana yang bersangkutan masuk daftar cawabup," tuturnya.‎ (esy/jpnn)


JAKARTA- Setelah melalui pengkajian mendalam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi terkait status Ismet


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News