Bawaslu Sarankan KPU Ajukan Perppu

Soal Usulan Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan

Bawaslu Sarankan KPU Ajukan Perppu
Bawaslu Sarankan KPU Ajukan Perppu
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah berupaya mengusulkan agar kursi ketiga yang diraih setiap parpol berdasar suara terbanyak caleg secara khusus diberikan kepada caleg perempuan.

 

Upaya KPU itu kemarin langsung ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyarankan agar usul KPU itu diajukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sekalian. ’’Tetapi, saya belum tahu mekanisme seperti apa yang akan dilakukan KPU,’’ ujar Hidayat setelah peresmian kantor tetap Bawaslu di Jakarta kemarin (15/1).

 

Menurut Hidayat, usul KPU tersebut belum disampaikan ke Bawaslu. ’’Hanya, menurut saya, logikanya belum nyambung karena suara terbanyak pemenangnya kan tidak memandang gender,’’ tandasnya.

Tetapi, Hidayat mengatakan, jika usul tersebut didasarkan pada semangat affirmative action atau tindakan khusus sementara, Bawaslu bisa memahami. Namun, kata dia, biar aman KPU harus mengusulkan aturan itu ditetapkan dalam peraturan yang setara undang-undang.

 

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah berupaya mengusulkan agar kursi ketiga yang diraih setiap parpol berdasar suara terbanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News