Bawaslu Sebut Ada Kontestan Belum Melengkapi Laporan Dana Kampanye, Nih Datanya

Bawaslu Sebut Ada Kontestan Belum Melengkapi Laporan Dana Kampanye, Nih Datanya
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar. Foto: Dok. Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan masih ada beberapa kontestan Pemilu 2019 yang belum detail memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Jadi, dalam laporan itu, ada beberapa yang tidak lengkap. Seperti ada alamat tetapi tidak ada nomor telepon. NPWP juga tidak ada,” kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).

BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan

Dia mengakui, kontestan Pemilu 2019 sudah taat waktu menyerahkan LADK, LPSDK, dan LPPDK. Namun, kata Fritz, kekurangan dokumen dalam laporan dana kampanye itu menjadi kendala Bawaslu untuk melakukan verifikasi.

"Jadi, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu,” ungkap dia.

Dia menuturkan, kontestan Pemilu 2019 memiliki kewajiban untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tahapan dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019.

“Kontestan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki,” ucap dia.

Sebagai informasi, dua pasangan calon telah menyerahkan laporan dana kampanyenya. Untuk pasangan calon Joko Widodo - Ma’ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga kelompok dan lima badan usaha non-pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan masih ada beberapa kontestan Pemilu 2019 yang belum detail memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News