Bawaslu Tak Bisa Memproses Laporan soal Sukarelawan Ganjar Bagikan Voucer Internet di CFD Solo

Bawaslu Tak Bisa Memproses Laporan soal Sukarelawan Ganjar Bagikan Voucer Internet di CFD Solo
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Solo, Jateng, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO- Humas Bawaslu Surakarta.

jpnn.com - SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menghentikan proses atas laporan tentang aksi Capres nomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo  membagikan voucer internet di acara hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Solo melanggar aturan kampanye.

Menurut Bawaslu Surakarta, aksi pembagian voucer internet gratis pada 24 Desember 2023 di CFD Jalan Slamet Riyadi itu belum memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan pelapor dalam narasi laporannya menyebut Ganjar dan sukarelawannya selaku terlapor membagikan voucer internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD. "Bawaslu menanggapi hal itu dan sudah menindaklanjuti laporannya," kata Budi Wahyono di Solo, Rabu (17/1/2024).

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Surakarta, Budi menyebut syarat materiel yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.

Menurut Budi, Bawaslu Surakarta tidak memperoleh bukti spesifik yang menunjukkan Ganjar Pranowo membagikan voucer internet gratis dan melakukan kampanye di lokasi CFD.

"Atas pertimbangan itu, Bawaslu kemudian sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi, tetapi hingga batas akhir waktu yang disampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," katanya.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran dalam laporan itu dianggap tidak memenuhi syarat materiel sehingga Bawaslu tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza.

Bawaslu Surakarta menyatakan aksi pembagian voucer internet gratis pada 24 Desember 2023 di CFD Jalan Slamet Riyadi itu belum memenuhi unsur pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News