Bawaslu Telusuri Dugaan Jual Beli Surat Suara

Bawaslu Telusuri Dugaan Jual Beli Surat Suara
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Staf Migrant CARE Muhammad Santosa di Jakarta, Selasa (20/2) mengatakan modus jual beli surat suara dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

Pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih.

Pedagang surat suara itu sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.

"Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lain. Akhirnya, dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak mereka akan mengamankan di satu tempat," ucapnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News