Bawaslu Temukan 10 Ribu Kasus di Jatim
Kamis, 06 Juni 2019 – 23:09 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4) ini. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Caleg berinisial LP tersebut dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 6 juta. Vonis itu dijatuhkan karena pelaku terbukti memberikan amplop berisi uang ke 30 orang yang mengikuti sosialisasi pemilihan anggota legislatif. Amplop dengan logo salah satu partai peserta pemilu itu berisi uang Rp 50 ribu.
"Pokoknya ada laporan atau temuan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti," tegas Abhan. (bin/c10/gun)
Menurut Bawaslu, Provinsi Jawa Timur alias Jatim menjadi daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran pemilu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini