Bawaslu Temukan 10 Ribu Kasus di Jatim
Kamis, 06 Juni 2019 – 23:09 WIB
Caleg berinisial LP tersebut dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 6 juta. Vonis itu dijatuhkan karena pelaku terbukti memberikan amplop berisi uang ke 30 orang yang mengikuti sosialisasi pemilihan anggota legislatif. Amplop dengan logo salah satu partai peserta pemilu itu berisi uang Rp 50 ribu.
"Pokoknya ada laporan atau temuan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti," tegas Abhan. (bin/c10/gun)
Menurut Bawaslu, Provinsi Jawa Timur alias Jatim menjadi daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran pemilu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Pilkada 2024 Perlu Pengawasan Ketat
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Sengketa Pemilu Banyak Terjadi di Papua Tengah Gegara Penyelenggara Tak Profesional?