Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu tingkat daerah soal dugaan adanya instruksi dari KPU RI ke jajaran tingkat daerah untuk mengubah status verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Bagja memastikan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan, kami tidak (temukan, red) kemudian bisa membuktikannya," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/12).
Menurut Bagja, sampai saat ini belum ada laporan yang diterima oleh Bawaslu.
Akan tetapi, pihaknya berinisiatif untuk menanyakan ke tingkat daerah.
"(Bawaslu RI) Jemput bola ke Bawaslu tingkat daerah, ada enggak perintah itu, buktinya apa?. Katanya, ada Whatsapp (WA) yang beredar, mana WA-nya, kan tidak ada," jelasnya.
Bagja memastikan tidak ada laporan soal hal tersebut dalam Form A pengawasan yakni laporan hasil pengawasan pemilu.
Dia juga telah memberikan teguran terhadap KPU agar membuka soal ini.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan proses verifikasi faktual partai politik
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar