Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual
"Pertama, karena tidak diberitahukan objek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut," pungkas Bagja.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama organisasi lainnya mengeklaim ada temuan soal dugaan adanya praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini menyampaikan setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.
"Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (18/12).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan proses verifikasi faktual partai politik
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029