Bawaslu Tuding KPU Kaimana Terkesan Tak Ingin Jalankan Putusan Panwaslu

Bawaslu Tuding KPU Kaimana Terkesan Tak Ingin Jalankan Putusan Panwaslu
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatan Kaimana, Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU Kaimana terkesan tidak ingin menjalankan keputusan yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang memerintahkan KPUD menetapkan pasangan Matias Maimura-Ismail Sirefa sebagai salah satu pasangan calon bupati.

"Terdengar kabar KPU Kaimana saat ini 'tidak ingin menjalankan' keputusan (Panwaslu KPUD Kaimana,red) dengan berbagai macam cara. Terkesan akan menyandera salah seorang calon. ini cara kurang baik, tidak taat asas dan aturan sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain, wajib hukumnya KPU Kabupaten di-DKPP-kan," ujar anggota Bawaslu Nasrullah, Rabu (28/10).

Nelson juga menilai dalam perkara perlu dilakukan pendekatan hukum pidana terhadap KPU Kaimana. Alasannya, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU wajib menjalankan putusan maupun rekomendasi yang ditetapkan oleh Panwaslu. 

"Keputusan Panwas final dan mengikat. jadi rekomendasi yang disampaikan itu wajib hukumnya (untuk dilaksanakan,red)," ujarnya.

Menurut Nelson, dalam kasus ini Bawaslu meminta agar KPU pusat melakukan pengawalan bersama dengan menginstruksikan KPU Papua Barat, agar segera melaksanakan putusan Panwaslu Kaimana. 

"Kami (Bawaslu,red) juga menginstruksikan Bawaslu Papua Barat untuk bersama-sama memastikan hak konstitusional salah satu calon (terpenuhi,red)," ujar Nelson.(gir/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatan Kaimana, Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News