Bayar Denda Rp 147 Juta Akibat Kecantol Janda Berbodi Aduhai

Bayar Denda Rp 147 Juta Akibat Kecantol Janda Berbodi Aduhai
Ilustrasi: Fajar Krisna/Radar Surabaya

jpnn.com - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) -sebut saja namanya Donwori- harus membayar mahal gara-gara menikahi janda.  Lelaki yang usianya mendekati 60 tahun itu harus membayar denda Rp 147 juta gara-gara nekat menikah lagi tanpa restu istri pertamanya.

Belum lama ini Donwori tampak berbicara serius dengan seorang pengacara di Pengadilan Agama Kelas IA Surabaya. Donwori pernah berkonsultasi dengan pengacara itu terkait perceraiannya dari Karin (bukan nama sebenarnya).

Donwori baru saja menyelesaikan pembayaran denda di kasir pengadilan. “Jadi kena berapa, Pak?” ujar si pengacara.

“Rp 147 juta. Padahal awale cuma Rp 40-an juta, “ kata Donwori menimpali pertanyaan pengacara.

Donwori lantas menceritakan musabab sehingga harus membayar denda Rp 147 juta. Lelaki bertubuh tambun itu mengaku kecantol janda -sebut saja Sephia- yang masih paruh baya.

Sephia adalah janda tajir. Donwori lantas menikahinya secara diam-diam.

Konon, Sephia tak hanya tajir. Perempuan yang kini berusia 44 tahun itu juga cantik dan berbodi aduhai.

Donwori yang hidup pas-pasan mengandalkan uang pensiun nekat menikahi Sephia tanpa izin istri pertamanya. Itu pula yang membuat Donwori harus membayar denda.

Donwori yang cuma pensiunan PNS harus membayar mahal lantaran nekat menikahi janda kaya dan berbodi aduhai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News