Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang dengan Autodebit
jpnn.com, SURABAYA - Untuk menghindari peserta yang menunggak pembayaran, mulai saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan baru. Yakni, mewajibkan pembayaran autodebit.
Aturan itu akan diterapkan kepada peserta mandiri yang baru mendaftar. Untuk peserta lama, BPJS Kesehatan masih melakukan sosialisasi dan mendorong mereka untuk berpindah ke autodebit.
Aturan autodebit iuran tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan (Perban) Nomor 6 Tahun 2018 yang disahkan 18 Desember.
Pada pasal 19 poin (b) dijabarkan, peserta harus memberikan persetujuan untuk melakukan transaksi iuran lewat autodebit.
Apabila menggunakan autodebit dari kartu kredit, peserta diharapkan kooperatif ketika dihubungi terkait pelunasan iuran.
Untuk implementasinya, pada poin (c), BPJS Kesehatan juga meminta peserta mencantumkan sumber pendanaan untuk iuran autodebit tersebut.
Dalam hal ini, nomor rekening dari bank atau akun financial technology yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selama ini, layanan autodebit sudah disediakan BPJS Kesehatan, tetapi belum diwajibkan untuk peserta.
Peserta bisa mengganti sendiri metode pembayaran iuran dengan datang ke kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat.
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK