Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang dengan Autodebit

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang dengan Autodebit
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata membenarkan bahwa aturan itu segera diterapkan.

"Autodebit ini berlaku untuk peserta mandiri, baik yang mendapat pelayanan kelas I, II, maupun III," jelas Herman.

Sejauh ini, ada empat bank BUMN yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk autodebit iuran. Ketika peraturan tersebut sudah diberlakukan lebih luas, lembaga penjamin sosial kesehatan itu juga akan menambah kerja sama dengan perbankan dan lembaga finansial lain untuk memudahkan peserta.

Peserta baru, lanjut dia, akan langsung dimintai persetujuan autodebit saat mendaftar. Nomor rekening sumber pendanaan menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan ketika mengurus administrasi pendaftaran peserta baru.

Peserta juga akan mengisi formulir khusus yang menyatakan persetujuan untuk pembayaran iuran autodebit.

Herman menjelaskan, terkait rekening, akan diberlakukan juga persyaratan seperti minimal saldo.

Hal itu mengantisipasi apabila rekening yang didaftarkan ternyata tidak cukup untuk melunasi iuran peserta per bulan.

"Kemungkinan nanti diatur minimal tersedia untuk pembayaran dua sampai tiga bulan pertama," lanjut Herman.

Peserta bisa mengganti sendiri metode pembayaran iuran dengan datang ke kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News