Bayar Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 11 T

Bayar Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 11 T
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Endang menjelaskan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam regulasi,” ungkapnya.

Ia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. Biaya pelayanan kesehatan di Balikpapan tidak jauh beda dengan pusat, di mana dominasi penyakit kronis, seperti cuci darah, hipertensi, dan jantung. Untuk rawat inap paling tinggi dari persalinan dan perawatan penyakit jantung.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucapnya.

Endang juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberi jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisasi, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.

"Ke depannya, insyaallah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," tutupnya. (aji/ndu/k15)


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar klaim yang jatuh tempo pada April 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News