Bayar Mahar ke Partai, Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi
Catatan Demokrat untuk Pilkada Langsung

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Demokrat resmi menentukan sikap memilih mekanisme pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dibandung lewat DPRD. Sikap itu dengan 10 catatan perbaikan, salah satunya larangan calon kepala daerah (Kada) menyetor mahar untuk partai yang akan mengusung calon. Larangan ini terdapat dalam poin ke 5 dari 10 poin tersebut.
"Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Kendaraan itu seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut (setor mahar) mahar. Itu harus dilarang," kata Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan saat konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (18/9).
Syarif mengakui jika mekanisme Pilkada langsung yang sudah berjalan 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono masih ada ekses negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, politik dan budaya. Karena itu catatan perbaikan ini mesti dilakukan.
"Kalau ini dilanggar, maka PD menginginkan agar calon tersebut langsung didiskualifikasi. Semua poin tersebut harus dimasukkan dalam pasal-pasal di RUU Pilkada yang sedang berjalan dan akan selesai dalam pembahasan tingkat I 23 September 2014 dan dibawa ke tingkat II 25 September," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Demokrat resmi menentukan sikap memilih mekanisme pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dibandung lewat DPRD. Sikap itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun