Bayar Pajak Motor Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Lalu pemohon juga diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya.
Caranya juga sangat mudah, pemohon memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.
Setelah itu pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.
Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Mudah bukan? Itulah cara membayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat. (mcr28/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL untuk mempermudah masyarakat bayar pajak motor.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wenti Ayu
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta