Bayar PBB, Modus Baru Money Politic Pemilukada
Rabu, 10 November 2010 – 18:40 WIB

Bayar PBB, Modus Baru Money Politic Pemilukada
JAKARTA - Penitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan oleh calon bupati Aswad Sulaiman. Panwas tidak menemukan bukti pembayaran PBB sebagai dugaan money politic (politik uang ). Di hadapan tiga hakim MK, Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota), Abu Bakar mengungkap, ada tiga pelanggaran pemilukada. Konawe Utara, yaitu dugaan politik uang, kampanye diluar jadwal, dan menggunakan fasilitas negara. Namun ketiganya itu tidak ada yang sampai ke pengadilan karena laporan pelanggaran yang disampaikan terlambat, tidak cukup bukti, dan tidak ada yang mau bersaksi.
"Kami tidak tahu kalau ada pembayaran PBB. Tidak ada juga yang melaporkan," kata Ketua Panwas Pemilukada Konut, Abu Bakar usai memberi keterangan pada sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/11). Hadir pula anggota Panwas lainnya, Rajidan dan Asiswan.
Baca Juga:
Abu Bakar mengatakan tidak tahu apakah pembayaran PBB itu masuk kategori politik uang atau bukan. "Terkait dengan kewenangan Panwas, pelanggaran Pemilu itu harus ada orang yang melapor, kemudian oleh Panwas akan diteruskan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Selama proses tahapan Pemilukada tidak ada yang melapor," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran Pajak Bumi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara