Bayar Pensiun PNS, PT Taspen Berutang Rp 7,9 Triliun
Selasa, 22 Maret 2011 – 12:53 WIB
JAKARTA — Akibat kebijakan kenaikan gaji secara bertahap sejak tahun 2007, pemerintah saat ini harus dihadapkan pada klaim PT Taspen (Persero). Perusahaan yang bertanggungjawab pada penyaluran gaji pensiunan ini mengaku harus berhutang untuk membayar tunjangan hari tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun hingga saat ini, pemerintah melalui Kementrian Keuangan, mengaku masih harus melakukan verifikasi ulang atas klaim tersebut. Agus pun memperkirakan, klaim PT Taspen atas kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 2011, bisa meningkat hingga Rp 8 triliun. Namun keputusan pembayaran klaim PT Taspen ini, masih menunggu kebijakan dari Kementrian Keuangan.
Pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3), Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Supriyanto menjelaskan, klaim PT Taspen merupakan dampak dari kebijakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sejak tahun 2007. Saat kebijakan dilakukan, PT Taspen terpaksa harus berhutang untuk membayarkan gaji bagi para pensiunan PNS.
Baca Juga:
‘’Jadi dulu itu waktu naik gaji, PT Taspen menalangi dulu. Nilainya Rp 7,9 triliun sampai 2009. Akumulasi dari kenaikan tahun 2007. PT Taspen inginnya dinilai sebagai utang pemerintah, tapi kita harus jelaskan dulu statusnya,’’ tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Akibat kebijakan kenaikan gaji secara bertahap sejak tahun 2007, pemerintah saat ini harus dihadapkan pada klaim PT Taspen (Persero).
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Coros Meluncurkan Vertix 2S di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- TDN Dinilai Sukses Picu Daya Beli Masyarakat
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA