Bayar Rp 50 Ribu Saja, PSK Terjaring Razia Bisa Kembali Bekerja

Bayar Rp 50 Ribu Saja, PSK Terjaring Razia Bisa Kembali Bekerja
Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

Bupati Semarang, Mundjirin mengakui adanya kendala dalam menangani PSK di Bandungan. Pasalnya, para PSK memang beroperasi di tempat-tempat wisata. “Seperti halnya Bandungan, itu kan tempatnya untuk wisata jadi tidak bisa langsung ditindak,” katanya.

Kondisi itu berbeda dengan beberapa kota besar seperti halnya Surabaya. Menurut Mundjirin, pembubaran kawasan prostitusi Dolly di Surabaya lebih mudah karena pada awalnya memang difungsikan sebagai lokalisasi.

Sementara jika dibandingkan dengan praktik prostitusi di Kabupaten Semarang, para PSK hanya mendompleng tempat yang ramai. “Beda cara penanganan, di Bandungan ada hotel-hotel banyak, namun justru prostitusinya di rumah-rumah penduduk dengan alasan bekerja di hotel namun melakukan prostitusi,” katanya.

Pihak Pemkab Semarang pun berencana melakukan pengarahan kepada pelaku prostitusi di Bandungan sehingga mereka bisa bekerja sesuai dengan peruntukan lokasi itu. Mundjirin menegaskan, perlu perlakuan khusus dalam menangani praktik prostitusi di Bandungan.

Menurutnya, banyak wisatawan yang datang ke Bandungan untuk rekreasi dan bukan untuk masuk ke ranah prostitusi. “Jika kita menyetop orang untuk pergi ke Bandungan juga tidak mungkin, nantinya perekonomian di sana tidak jalan,” ujarnya.(ewb/zal/jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News