Bayar Rp 50 Ribu Saja, PSK Terjaring Razia Bisa Kembali Bekerja
jpnn.com - UNGARAN – Praktik prostitusi di Kabupaten Semarang terus berkembang meski pemerintah daerah setempat gencar menggelar razia terhadap pekerja seks komersial (PSK). Jajaran Pemerintah Kabupaten Semarang bahkan seolah tidak mampu menghentikan penyakit sosial itu.
Sekretaris Bandungan Crisis Center, BudiNugroho mengatakan upaya pemerintah mengatasi prostitusi di Kabupaten Semarang cenderung bertele-tele. Pasalnya selema ini tidak ada upaya tegas, seperti penutupan lokasi prostitusi maupun penanganan PSK.
“Pemerintah setengah hati menangani PSK, hanya formalitas saja. Sehingga tidak dapat dipungkiri prostitusi terus marak dan berkembang subur,” ujarnya seperti dikutip Radar Semarang (Jawa Pos Group).
Budi lantas mencontohkan ketika para PSK maupun pemandu karaoke (PK) di kawasan wisata Bandungan terjaring razia Satpol PP. Ternyata para PSK dan PK yang terjaring razia hanya didata, lantas dilepas lagi.
“Justru banyaknya setelah ditangkap, PSK ditakut-takuti oknum Satpol PP, kemudian membayar Rp 50 ribu dan dilepas lagi. Selesai di situ saja,” katanya.
Ia menambahkan, mestinya ada pembinaan berupa pengawasan, pemberian pelatihan keterampilan, hingga pengobatan kepada para PSK. Namun, hal itu jarang dilakukan.
Bahkan kegiatan pembekalan keterampilan pada PSK oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang tidak berjalan baik. Para PSK memang terkesan ogah diajak untuk bekerja keras.
“PSK dan PK ini banyak hidupnya glamor. Kalau diajak kerja keras seperti itu langsung sulit. Mungkin seminggu mau ikut kursus, tapi saya yakin mereka sulit untuk diajak kerja keras,” tuturnya.
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat