BBHAR PDI Perjuangan Siap Tempuh Langkah Hukum Hadapi Kecurangan Pemilu

BBHAR PDI Perjuangan Siap Tempuh Langkah Hukum Hadapi Kecurangan Pemilu
Pemilu 2024. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kampanye hitam terjadi di sejumlah daerah, antara lain di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini. Terdapat oknum kelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai anggota PDI Perjuangan yang berpihak kepada paslon nomor 2.

Ternyata, setelah dilakukan pengecekan oleh sekretariat kepartaian, diketahui orang-orang tersebut bukan atau tidak terdaftar sebagai anggota PDIP. Dengan kata lain, diduga terjadi pemalsuan identitas oleh oknum yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. Kejadian serupa juga terjadi di Blitar, Jawa Timur (Jatim).

BBHAR Pusat DPP PDIP menilai kampanye hitam seperti itu, dilakukan untuk menggerus elektoral suara partai tertentu. Perbuatan tersebut tentunya memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam perangkat regulasi Pemilu dan perundang-undangan terkait lainnya.

Kedua, politik uang atau money politics, di antarnya sebagaimana dalam video pendek yang viral, yakni seorang ibu di Pekalongan, Jateng, dengan segepok uang lima puluh ribuan di tangannya menyatakan merdeka dan coblos nomor 2.

Menurut BBHAR Pusat DPP PDIP, video yang viral tersebut seharusnya telah menjadi temuan dari Bawaslu setempat apabila menjalankan fungsi pengawasan secara benar.

Ketiga, dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Salah satu dugaan pelanggaran yang bersifat TSM ini adalah dalam peristiwa pengumpulan aparatur desa yang dilakukan pada tanggal 26 November 2023. Sesuai informasi dari media, pengumpulan aparatur desa itu adalah untuk mendukung paslon nomor 2.

Keempat, intimidasi oleh oknum aparat penegak hukum terhadap tokoh dan masyarakat yang bersuara lantang untuk menegakkan demokrasi. Hal tersebut seperti yang dialami oleh Aiman Wicaksono, Butet Kartaredjasa, dan pemanggilan kepala desa di salah satu kabupaten di Jateng, termasuk kepada beberapa kantor PDIP di Jateng dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kelima, kisruh masyarakat perihal perubahan format debat capres-cawapres Pemilu 2024 yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan KPU kepada salah satu paslon. Memang setiap Pemilu selalu terdapat kecurangan, namun yang menjadi pembeda pada Pemilu kali ini, terjadi menjelang Pemilu.

BBHAR PDIP siap untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi kecurangan pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News