BBM Bersubsidi Dilarikan ke Tambang Batubara
Senin, 30 April 2012 – 13:55 WIB
Dijelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dua orang yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Bulungan itu, tidak bisa menunjukkan beberapa surat perniagaan terkait pengangkutan BBM. “Surat niaga itu menjelaskan asal usul barang dari mana dan mau dibawa kemana,” terang Kapolres. “Kalau membawa BBM harus jelas,” imbuhnya.
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Suryono SH SIK menambahkan, CAN dan ANS saat ini sudah mendekam di Mapolres Bulungan guna kepentingan penyelidikan. Keduanya dikenakan pasal 55 junto pasal 53 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2011, tentang minyak dan gas. (din/ngh)
TANJUNG SELOR – Aparat Polres Bulungan berhasil mengamankan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dan premium,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh