BBM Kendaraan Industri Juga Dibatasi

BBM Kendaraan Industri Juga Dibatasi
BBM Kendaraan Industri Juga Dibatasi
JAKARTA - Selain menyiapkan mekanisme pembatasan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi untuk kendaraan pribadi, pemerintah juga menyiapkan pengaturan bagi kendaraan industri. Namun kebijakan itu baru akan dilakukan jika kuota BBM bersubsidi tahun ini habis.

Kepala Badan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Tubagus Haryono mengungkapkan, sisa kuota BBM bersubsidi tahun ini yang dijatah 36,5 juta kiloliter semakin menyusut. Dikhawatirkan, jatah tersebut akan habis sebelum akhir tahun. "Jika kuota tidak mencukupi kita meminta Pertamina mengambil langkah-langkah khusus," ujarnya.

Diantaranya, BPH Migas meminta agar Pertamina tidak melayani penjualan BBM bersubsidi untuk kendaraan di beberapa sektor usaha baik di laut, darat maupun kereta api. "Yaitu untuk kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai "bukan" usaha kecil," ungkapnya.

Seandainya kuota habis, Pertamina juga diminta untuk tidak menjual BBM subsidi untuk kapal pesiar, special cargo kecuali utk kebutuhan pokok dan kapal untuk penunjang kegiatan usaha yang "bukan" termasuk kategori usaha kecil. "Pembelian BBM subsidi untuk kapal nelayan maksimal 25 kiloliter perbulan yang diambil tiap bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari 1 bulan," kata dia.

JAKARTA - Selain menyiapkan mekanisme pembatasan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi untuk kendaraan pribadi, pemerintah juga menyiapkan pengaturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News