BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 20:10 WIB

BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan Banjarbaru curiga dengan truk tangki yang mengangkut 5 ton solar. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Saat diperiksa sopir truk tak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen pengangkutan.
“Pelaku dijerat pasal 53 huruf d dan d Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas karena melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin. Ancaman hukumannya di atas 2 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto. (hni/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Diduga membawa BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar yang tak dilengkapi surat izin pengangkutan dan niaga, seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter