BBM Tak Naik, Pemerintah Minta Syarat

BBM Tak Naik, Pemerintah Minta Syarat
BBM Tak Naik, Pemerintah Minta Syarat
Tamsil melanjutkan, dengan penambahan pasal ini maka kalau harga ICP naik di atas lima persen pemerintah berwenang untuk menaikkan harga. Tapi, kalau harga ICP turun di bawah lima persen pemerintah juga bisa menurunkan harga BBM. "Lima persen dari asumsi harga ICP dalam UU APN yakni 105 US dollar perbarel," kata politisi PKS itu.

Artinya, kata Tamsil, "Itu memberikan flexibiltas kepada pemerintah. Sehingga tidak kaku. (Harga BBM subsidi) boleh naik dan boleh turun,'' katanya.

Penambahan pasal ini ternyata tidak serta merta diterima. Menurutnya, ada tiga fraksi yang tidak setuju dengan penambahan ayat 6A. Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra. "Inilah nanti yang akan dibawa ke paripurna. Kita akan voting. Tiga fraksi tidak menyetujui tambahan ayat 6A," ujarnya.

"Kita berlandaskan amar putusan MK yang menegaskan bahwa penetapan harga BBM itu adalah kewenangan pemerintah. Beda dengan listrik, kalau listrik pemerintah menetapkan atas persetujuan DPR," kata Tamsil.

JAKARTA--Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah, Kamis (29/3) di DPR, membahas pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012,  menemukan beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News