BBM Tak Naik, Pemerintah Minta Syarat
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:25 WIB
JAKARTA--Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah, Kamis (29/3) di DPR, membahas pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012, menemukan beberapa kesepakatan. Selama ini fleksibilitas inilah yang tidak dimiliki oleh pemerintah. Sehingga setinggi apapun harga minyak dunia, pemerintah terpaksa tidak bisa menaikan harga BBM.
"Krusial itu pasal 7 ayat 6. Tidak ada perubahan, sepakat semua bahwa harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan," kata Wakil Ketua Banggar Tamsil Lindrung, usai rapat, kepada wartawan.
Tapi kata Tamsil, pemerintah meminta persetujuan yakni adanya penambahan pada ayat 6 A. "Yaitu memberikan flexibiltas kepada pemerintah dalam hal harga ICP melampaui di bawah atau di atas, turun atau naik, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah, Kamis (29/3) di DPR, membahas pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012, menemukan beberapa
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah