BC Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar kegiatan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal. Kegiatan ini digelar di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang memimpin jalannya pemusnahan mengatakan, jutaan batang rokok dan ribuan botol miras itu disita selama dua tahun terakhir oleh Bea Cukai Marunda.
“Totalnya ini ada 2.232.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras. Kalau dirupiahkan, nilai barang keseluruhan mencapai Rp 1.120.001.401," ujar Heru.
Menurut dia, petugas Bea Cukai telah memastikan barang itu ilegal. Pasalnya, saat ditemukan, rokok dan miras itu memiliki pita cukai palsu.
“Dari kasus ini, ada pengenaan sanksi adminstrasi atas pelanggaran dan berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400,” tambah dia.
Dia juga menyebutkan, pemusnahan baru dilakukan sekarang karena menunggu putusan dari majelis hakim dan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah ada putusan, kami harus eksekusi, keputusannya yang sekarang ini harus kami musnahkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan botol miras sitaan selama dua tahun terakhir oleh Bea Cukai Marunda Jakarta Utara.
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang