BC Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar
Kamis, 02 November 2017 – 10:52 WIB

Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan barang yang melanggar kepabeanan dan cukai sejak Januari hingga Agustus lalu. Foto: padangekspres/jpg
Rata-rata, barang itu kiriman dari luar negeri di Kantor Pos Indonesia, barang bawaan penumpang, serta kargo di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dalam penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun ini sebanyak tiga orang diamankan dan telah disidang di Pengadilan Negeri Padang.
Hilman berjanji akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pebeanan dan cukai.
”Khusus Sumbar, tentu akan kami awasi di tempat-tempat kargo, Pos Indonesia serta BIM,” tukasnya.
Hilman juga mengimbau kepada penjual rokok, untuk tak menjual produk ilegal tersebut. Sebab, jika kedapatan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (e)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur memusnahkan barang ilegal senilai Rp 6 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya