BC Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar
Kamis, 02 November 2017 – 10:52 WIB
Rata-rata, barang itu kiriman dari luar negeri di Kantor Pos Indonesia, barang bawaan penumpang, serta kargo di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dalam penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun ini sebanyak tiga orang diamankan dan telah disidang di Pengadilan Negeri Padang.
Hilman berjanji akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pebeanan dan cukai.
”Khusus Sumbar, tentu akan kami awasi di tempat-tempat kargo, Pos Indonesia serta BIM,” tukasnya.
Hilman juga mengimbau kepada penjual rokok, untuk tak menjual produk ilegal tersebut. Sebab, jika kedapatan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (e)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur memusnahkan barang ilegal senilai Rp 6 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal