Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal alias tanpa cukai. Foto/ilustrasi: DJBC

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Heru memerinci informasi itu menyebut ada satu unit mikrobus asal Sigli menuju Banda Aceh membawa paket yang diduga barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

“Atas informasi itu, tim penindakan Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemantauan terhadap mikrobus dimaksud,” kata Heru.

Dia melanjutkan sekitar pukul 15.10, tim melihat mikrobus dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

Tim penindakan mengejar untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut tersebut.

Hasilnya, tim mendapati tiga karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

Setelah mewawancarai sopir mikrobus, kata Heru, tim mendapat informasi bahwa pengemudi mengeklaim tidak mengetahui paket yang dibawa merupakan rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai.

“Pengemudi mengaku bahwa yang dia ketahui paket tersebut berisi pakaian,” katanya.

Petugas Bea Cukai mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News