Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal alias tanpa cukai. Foto/ilustrasi: DJBC

Heru mengatakan barang hasil penindakan dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, sebanyak 31.800 batang rokok ilegal itu diperkirakan memilik nilai barang mencapai Rp 32.277.000.

Potensi kerugian hak keuangan negara dari sektor perpajakan Rp 17.649.000.

Heru menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Oleh karena itu, apabila terdapat peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui layanan pengaduan Bea Cukai Banda Aceh,” kata Heru. (*/jpnn)

 

Petugas Bea Cukai mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News