Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal
Kamis, 25 Maret 2021 – 19:27 WIB
Heru mengatakan barang hasil penindakan dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, sebanyak 31.800 batang rokok ilegal itu diperkirakan memilik nilai barang mencapai Rp 32.277.000.
Potensi kerugian hak keuangan negara dari sektor perpajakan Rp 17.649.000.
Heru menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Oleh karena itu, apabila terdapat peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui layanan pengaduan Bea Cukai Banda Aceh,” kata Heru. (*/jpnn)
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri