Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, PIDIE - Bea Cukai Banda Aceh menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal, Kamis 18 Maret 2021.
Operasi yang sejalan dengan fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector ini bertujuan mewujudkan komitmen memberantas rokok ilegal dengan cara sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Bea Cukai Banda Aceh dalam operasi itu melakukan penindakan peredaran rokok ilegal tanpa dilekai pita cukai.
Rokok ilegal itu diangkut menggunakan sarana angkutan penumpang di Jalan Medan-Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Petugas mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
Perinciannya, rokok merek Hitman sebanyak 79 slop berisi 15.800 batang.
Kemudian, rokok merek Luffman Merah sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.
Berikutnya, rokok merek Luffman Abu-abu sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya