Bea Cukai dan BNN Sergap Kapal Pembawa 73,52 Kg Sabu-sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Bea Cukai dan BNN Sergap Kapal Pembawa 73,52 Kg Sabu-sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
Bea Cukai bersama BNN menggelar jumpa pers pengungkapan penyelundupan narkotika di perairan Langsa, Aceh. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa menggunakan kapal laut dari Malaysia ke Aceh, di perairan Langsa, Aceh, 16 Maret 2021.

Petugas menyita 70 bungkus sabu-sabu seberat 73,52 kilogram, dan 10 bungkus ekstasi berjumlah total 35.915 butir.

Selain itu, petugas mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial AB, GS, dan MR, serta seorang pengendali jaringan penyelundup narkotika inisial MUL.

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya dugaan pelanggaran kepabeanan berupa penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia. Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk menindaklanjuti informasi awal yang diperoleh pada 1 Maret 2021 itu.

“Narkotika tersebut diketahui akan dijemput oleh ABK dari Belawan, Sumatera Utara kemudian dibawa menuju Peureulak, Aceh,” kata Nugroho dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/3).

Nugroho menjelaskan pihaknya membentuk dua tim gabungan dalam mengusut informasi tersebut. Pertama, Tim Medan, yang fokus mencari tahu profil kapal beserta ABK yang digunakan menjemput barang di Malaysia dari Belawan. Kedua, Tim Aceh, yang bertugas mengantisipasi serah terima barang di perairan Peureulak.

Menurutnya, Tim Aceh mengerahkan armada patroli laut kapal bawah kendali operasi (BKO) BC 20008 dan speedboat BC 15030 milik Bea Cukai Langsa.

“Kami siagakan Kapal BKO BC20008 di sekitar perairan ± 50NM dari Peureulak dan speedboat BC 15030 Langsa di sekitar perairan ± 15NM dari Langsa. Ada pula tim darat yang mengantisipasi kemungkinan serah terima di darat,” ungkapnya.

Petugas menyita 70 bungkus sabu-sabu seberat 73,52 kilogram, dan 10 bungkus ekstasi berjumlah total 35.915 butir. Narkoba itu dibawa dari Malaysia ke Aceh dengan kapal laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News