Bea Cukai dan BNN Sergap Kapal Pembawa 73,52 Kg Sabu-sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
Dia menambahkan dua tim tersebut melakukan pemantauan dan mengantisipasi pergerakan kapal target hingga melakukan penyergapan.
“Malam hari tanggal 16 Maret 2021 kami menyergap kapal target dan mengamankan barang bukti beserta tersangka,” kata dia.
Nugroho menambahkan kapal target dibawa merapat ke Pelabuhan Langsa.
“Tiga ABK diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk diperiksa secara mendalam,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut penindakan kapal target di laut, kata dia, tim darat mulai bergerak mengamankan terduga jaringan tersangka di Medan dan Aceh.
Tim Medan bergerak ke daerah Percut, Deli Serdang, untuk mengamankan MY yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman.
Namun, kata Nugroho, upaya petugas terkendala perlawanan dari massa yang mengadang serta melempari dengan batu dan genteng.
“Petugas mundur setelah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan MY dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Petugas menyita 70 bungkus sabu-sabu seberat 73,52 kilogram, dan 10 bungkus ekstasi berjumlah total 35.915 butir. Narkoba itu dibawa dari Malaysia ke Aceh dengan kapal laut.
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya