Dirjen Bea Cukai Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 miliar

Dirjen Bea Cukai Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 miliar
Dirjen Bea Cukai Askolani bersama Kepala Kanwil Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Semarang, Kamis (25/3). Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani bersama Kepala Kanwil Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto memimpin langsung acara pemusnahan rokok ilegal secara serentak yang terpusat di Kantor Bea Cukai Semarang, Kamis (25/3).

Pemusnahan dilakukan terhadap 25,6 juta batang rokok ilegal hasil tangkapan gabungan dari unit vertikal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) selama periode tahun 2019 hingga 2021.

“Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,66 miliar," kata Askolani.

Pemusnahan serentak ini dilakukan di empat lokasi, yaitu di Kantor Bea Cukai Semarang, Kudus, Tegal, dan Magelang. Secara keseluruhan BMN yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal, 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu, 32 buah alat pemanas, 93 liter minuman beralkohol, dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Askolani menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
 
Untuk periode 2020 hingga sekarang, kata Askolani, Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY bersinergi dengan APH terkait, telah berhasil melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 62,6 juta batang.

"Penindakan sejak 2020 nilainya sebesar Rp 65 miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp 38,4 miliar," ungkapnya.

Dirjen Askolani menyampaikan upaya pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

"Bagi para pengusaha yang masih belum legal diimbau untuk segera berusaha secara legal karena legal itu mudah. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," pungkas Askolani. (*/jpnn)

Sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News