Bea Cukai Ambon Musnahkan Rokok, Miras hingga Liquid Vape Ilegal Senilai Ratusan Juta
Kamis, 26 Oktober 2023 – 15:44 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, Rabu (25/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Djaka menegaskan penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku dan Maluku Utara maupun masyarakat.
Pemusnahan ini juga merupakan wujud pelaksanaan salah satu misi Bea Cukai yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, mulai rokok hingga liquid vape
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas