Bea Cukai Ambon Musnahkan Rokok, Miras hingga Liquid Vape Ilegal Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Ambon Musnahkan Rokok, Miras hingga Liquid Vape Ilegal Senilai Ratusan Juta
Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, Rabu (25/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Djaka menegaskan penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku dan Maluku Utara maupun masyarakat.

Pemusnahan ini juga merupakan wujud pelaksanaan salah satu misi Bea Cukai yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, mulai rokok hingga liquid vape


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News