Bea Cukai Ambon Musnahkan Rokok, Miras hingga Liquid Vape Ilegal Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Ambon Musnahkan Rokok, Miras hingga Liquid Vape Ilegal Senilai Ratusan Juta
Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, Rabu (25/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, AMBON - Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai pada Rabu (25/10).

Barang yang dimusnahkan, meliputi rokok, minuman keras, liquid vape, dan tembakau iris dengan total nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku Djaka Kusmartata menyampaikan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai.

“Untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan, Bea Cukai memusnahkannya sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Djaka dalam keterangannya, Kamis (26/10).

Djaka memerincikan barang yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 97.779 batang rokok ilegal, 25 liter minuman keras, dan 41 botol liquid vape yang merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku.

Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 101.136 batang rokok ilegal, 79,4 liter minuman keras, 10 botol liquid vape, dan 47,95 kg tembakau iris.

“Selain barang-barang kena cukai, sejumlah barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai juga dimusnahkan,” tambah Djaka.

Total potensi kerugian negara atas barang ilegal yang dimusnahkan kurang lebih senilai Rp 130.978.561, dan belum terhitung kerugian non-finansial, berupa dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok dan minuman keras tanpa melalui standar kualitas.

Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, mulai rokok hingga liquid vape

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News