Bea Cukai Bandung Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Bandung Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Bandung menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Foto: Bea Cukai

Selain itu, dalam kegiatan ini Bea Cukai Bandung juga mengenalkan ketentuan cukai dan beberapa pelanggaran yang kerap terjadi, kegiatan ini diikuti oleh anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang.

“Jadi, kami melakukan demo pengisian Siroleg dalam upaya pengumpulan informasi temuan rokok ilegal,” jelas Yudi.

Terakhir, Bea Cukai Bandung berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Cimahi, Satpol PP Jabar, dan Kejari Cimahi bersinergi dalam sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal di Kecamatan Cimahi (15/11).

Ajak berbagai lapisan masyarakat, kegiatan ini turut diikuti oleh Mahasiswa Unjani dan para guru se-Kota Cimahi.

Yudi menegaskan bahwa hal ini adalah upaya tegas Bea Cukai dalam mengamanakan penerimaan dari sektor cukai, karena penerimaan cukai khususnya dari hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Jadi, kami imbau kepada masyarakat, khususnya di Bandung dan sekitarnya, jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran, segera hubungi Bea Cukai Bandung di nomor (022)7810992/(022)7810919 atau langsung ke Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya. (jpnn)


Bea Cukai Bandung menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bersama pemerintah daerah dan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News