Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini
Senin, 25 Maret 2024 – 21:05 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB). Foto: dok Bea Cukai
Dia berharap fasilitas yang diberikan bisa membantu perusahaan sehingga mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik atau perusahaan.
Baca Juga:
"Dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” tutupnya. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya