Bea Cukai Banten Berikan Asistensi ke Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan

Bea Cukai Banten Berikan Asistensi ke Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan
Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas kepabeanan kepada 11 perusahaan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten telah memberi izin fasilitas kepabeanan berupa tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada sebelas perusahaan di wilayah Banten yang telah memenuhi syarat.

Pemberian izin fasilitas kepabeanan itu dilakukan hingga Agustus 2020 lalu.

Sebagai tindak lanjut penerbitan izin fasilitas kepabeanan tersebut, kata Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten Moh. Saifuddin, pihaknya telah melakukan asistensi kepada pengguna jasa secara daring agar fasilitas yang telah diberikan tepat sasaran dan berjalan sesuai jalurnya.

“Pada 4 September 2020, kami mengadakan asistensi yang diikuti oleh karyawan bagian ekspor dan impor perusahaan menerima fasilitas TPB dan KITE. Kegiatan ini, selain untuk memberikan asistensi kepada perusahaan, juga untuk mengevaluasi ketentuan perundang-undangan atas fasilitas yang telah diterima oleh perusahaan,” katanya, Jumat (11/9).

Pada kegiatan tersebut, tiap-tiap perwakilan dari perusahaan diberikan kesempatan untuk menyamapaikan permasalahan yang sedang terjadi di lapangan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Meski di masa pandemi, Bea Cukai harus tetap ada untuk memberikan layanan kepada pengguna jasa, salah satunya dengan diberikannya asistensi secara daring ini,” tambah Saifuddin.

Alah seorang perwakilan dari PT Dong Kyung Global, Riyan Pamuji, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat dibutuhkan perusahaan mengingat banyaknya kegiatan yang turun akibat dari pandemi Covid-19 ini.

“Pendampingan dan asistensi kepada kami penerima fasilitas baru sangat penting sangat dibutuhkan. Kami berterima kasih sekali kepada Bea Cukai, dan kami berharap pemerintah dapat membangkitkan kembali ekonomi untuk kemajuan perusahaan-perusahaan,” ujarnya. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas kepabeanan berupa TPB dan KITE kepada 11 perusahaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News