Bea Cukai Bantu Masyarakat dan Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai

Bea Cukai Bantu Masyarakat dan Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai
Bea Cukai mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

“Poster ini berisi tentang jenis-jenis pelanggaran rokok, antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda," kata Esti.

Ia menambahkan di dalam poster, disertakan pula contact center yang dapat dihubungi masyarakat yang menemukan rokok ilegal.

Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Mojokerto menghimpun pedagang rokok eceran dan memberikan edukasi terkait ketentuan cukai.

“Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri, namun harus ada komitmen dari aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat,” ungkap Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Sidoarjo Khairudin.

Bea Cukai Malang memberikan asistensi kepada pabrik yang baru mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (26/11).


“Beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan pengusaha pabrik barang kena cukai adalah melakukan pencatatan atau pembukuan," kata Pejabat Fungsional pada Bea Cukai Malang Widyatmoko.

Pihaknya juga memberikan informasi terkait sistem dan prosedur terkait tarif, pemesanan pita cukai, cara melekatkan pita cukai dan ketentuan lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan di bidang cukai.

Petugas Bea Cukai Malang juga membantu pengusaha pabrik untuk melakukan registasi di portal pengguna jasa agar dapat melakukan kegiatan di bidang cukai.

Kenali dan pahami ketentuan cukai, supaya terhindar dari penggunaan produk ilegal dan pelanggaran hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News