Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Dubur
Rabu, 18 Agustus 2021 – 16:31 WIB

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.
Setelah barang bukti dikeluarkan, dilakukan tes kandungan terhadap tiga bungkus barang dengan total berat 203,6 gram, yang merupakan sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Rizki. (*/jpnn)
Bea Cukai Batam kembali membongkar upaya penyelundupan sabu-sabu yang diduga disembunyikan di dalam dubur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba