Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,3 M, Tersangka Masih Dikejar

"Hasilnya, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada lima kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang,” ujar Susila.
Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir ada 12.929 ekor. Benih lobster jenis mutiara 97 ekor.
Nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp 1.307.450.000.
“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke BKIPM Batam untuk proses lebih lanjut,” kata Susila.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (*/jpnn)
Bea Cukai Batam bersama BKIPM Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 1,3 miliar, di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, Sabtu (29/5). Tersangka masih dikejar.
Redaktur & Reporter : Boy
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?