Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,62 Triliun Demi Mendukung Penanganan Covid-19
Kamis, 27 Agustus 2020 – 14:39 WIB

Petugas Bea Cukai memeriksa dokumen impor. Foto Humas Bea Cukai
Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan.
Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 (live web chat di bit.ly/bravobc) maupun melalui media sosial @beacukairi.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai bebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor alkes sebesar Rp 1,62 T di masa pandemi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun