Bea Cukai Bergerilya Menjaga Kestabilan Harga Rokok di Pasaran

Bea Cukai Bergerilya Menjaga Kestabilan Harga Rokok di Pasaran
Bea Cukai menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing selama September 2022. 

Hal ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana pada Jumat (9/9) mengatakan pihaknya memantau HTP dengan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau. 

Tujuannya adalah memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85 perseb dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. 

Hasil akhir penelitian ini kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

"Pemantauan dilakukan dengan mendata merek, tahun pembuatan, pabrik tempat produksi, identitas, dan kesesuaian pita cukai, serta harga rokok yang dijual. Pendataannya dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak. Hasil pencatatan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS,” ujarnya.

Melalui kegiatan monitoring HTP ini, menurut Hatta diharapkan selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda.

"Bahkan jika memungkinkan, harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual," ungkapnya

Bea Cukai memantau harga transaksi pasar (HTP) untuk menjaga kestabilan penjualan rokok di pasaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News