Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di 3 Wilayah Ini

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di 3 Wilayah Ini
Bea cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha untuk bisa meningkatkan produknya.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk untuk mendukung pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.

Kemudahan itu pun dilakukan di beberapa perwakilan kantor Bea Cukai seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1, Kalimantan Bagian Timur dan Jateng DIY dengan memberikan izin fasilitas terhadap pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa di penghujung 2021, pihaknya terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19 dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan.

Adapun perusahaan yang diberikan fasilitas kepabean di antaranya PT Royal Prima Logistic yang diberikan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah Gresik, PT AAE Outdoor Indonesia di wilayah Brebes dan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT. Dua Jaya di wilayah Tarakan.

Dalam pemberian izin fasilitas itu, Bea Cukai menerima proses pemaparan bisnis dari masing-masing perusahaan untuk nantinya ditentukan apakah bisa diberikan izin fasilitas atau tidak.

Bea Cukai kemudian memberikan seluruh izin fasilitas karena dianggap akan memberikan kontribusi positif bagi pemerintah.

Seperti yang diberikan terhadap PT. Royal Prima Logistic.

Bea Cukai di berbagai derah kembali memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha untuk bisa meningkatkan produknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News