Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Terbaru soal Pita Cukai di 4 Wilayah Ini
Kamis, 09 Februari 2023 – 20:30 WIB

Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa. Foto: dok Bea Cukai
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
Dalam meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengidentifikasi pita cukai terbaru maka perlu diadakan sosialisasi.
“Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan terkait pelaporan di bidang cukai,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah