Bea Cukai Bersama Komisi XI DPR Tinjau Impementasi NLE di Pelabuhan Tanjung Emas

Bea Cukai Bersama Komisi XI DPR Tinjau Impementasi NLE di Pelabuhan Tanjung Emas
Bea Cukai dan Komisi XI DPR saat melakukan kunjungan ke pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Penataan ekosistem logistik nasional telah diimplementasikan oleh Bea Cukai Tanjung Emas dalam melaksanakan Mandatory Single Submission (SSm), dan Joint Inspection Pabean-Karantina pada 28 september 2020.

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menjelaskan, hal tersebut telah diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Emas, dan telah diikuti oleh 90 pengguna jasa yang sudah terdaftar, 56 importir dan 34 perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Dari implementasi tersebut, Anton mengungkapkan bahwa telah diperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, sekaligus berhasil menekan angka dwelling time.

“Dari sisi waktu diperoleh efisiensi yang tadinya 3 hari dan 23 jam untuk quarantine dan customs clearance, kini menjadi 1 hari 23 jam. Dari sisi biaya diperoleh efisiensi dari sebelumnya sekitar Rp3 juta per container 20”, kini menjadi Rp634.000,” urai Anton.

Adapun angka dwelling time di pelabuhan Tanjung Emas, lanjut Anton, periode Januari 2019 hingga September 2020 terus mengalami penurunan yang cukup besar.

“Pada Januari 2019 berada pada angka 6.14 turun menjadi 4.71 pada Januari 2020, dan kini menjadi 2.88 per September 2020,” ungkap Anton.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto, bersama Anggota Komisi XI DPR turut melakukan peninjauan lapangan terhadap implementasi NLE di Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (8/10).

Tri menjelaskan implementasi program NLE secara nasional saat ini telah memasuki babak piloting dan implementasi tahap awal untuk satu siklus inbound (impor).

Bea Cukai bersama Komisi XI DPR melakukan peninjauan implementasi NLE di Pelabuhan Tanjung Emas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News