Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 23 Februari 2022 – 17:52 WIB

Bea Cukai Lampung bersama Polda Lampung dan Aceh menunjukkan barang bukti hasil tangkapan. Mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional. Foto: Humas Bea Cukai
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka AW dan BQ telah berhasil diciduk, sedangkan IY dan TC masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hatta menambahkan, atas kasus tindak pidana narkotika ini, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 39 tentang Narkotika.
''Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,'' ungkap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Polda Lampung dan Aceh untuk mengungkap sabu-sabu jaringan internasional
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba