Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu

Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu
Bea Cukai Lampung bersama Polda Lampung dan Aceh menunjukkan barang bukti hasil tangkapan. Mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional. Foto: Humas Bea Cukai

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka AW dan BQ telah berhasil diciduk, sedangkan IY dan TC masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hatta menambahkan, atas kasus tindak pidana narkotika ini, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 39 tentang Narkotika.

''Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,'' ungkap Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Polda Lampung dan Aceh untuk mengungkap sabu-sabu jaringan internasional


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News