Bea Cukai - BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg SS dan 1.000 Butir Ekstasi

Bea Cukai - BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg SS dan 1.000 Butir Ekstasi
Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8). Foto: Bea Cukai

Hingga kini, dilaporkan bahwa tersangka OCP bertugas sebagai nakhoda, sedangkan YBL bertugas untuk menyiapkan dan mengatur serah terima barang di laut.

Narkoba itu dibawa dari Pantai Kualau Kurau Perak, Malaysia atas perintah Mr. X yang berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (adv/jpnn)


Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News