Bea Cukai - BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg SS dan 1.000 Butir Ekstasi
Kamis, 08 Agustus 2019 – 19:28 WIB

Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8). Foto: Bea Cukai
Hingga kini, dilaporkan bahwa tersangka OCP bertugas sebagai nakhoda, sedangkan YBL bertugas untuk menyiapkan dan mengatur serah terima barang di laut.
Narkoba itu dibawa dari Pantai Kualau Kurau Perak, Malaysia atas perintah Mr. X yang berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (adv/jpnn)
Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya