Wah, Ribuan Pakaian Bekas dari Timor Leste Ternyata Diselundupkan ke Ambon

Wah, Ribuan Pakaian Bekas dari Timor Leste Ternyata Diselundupkan ke Ambon
Pemusnahan baju bekas dari Timor Leste dan barang ilegal lainnya oleh Bea Cukai. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, AMBON - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bekerja sama dengan Kejati Maluku melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa pakaian bekas eks impor dan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan serta barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai hasil operasi pasar peredaran barang kena cukai ilegal tahun 2018 dan tahun 2019.

Pakaian bekas eks impor yang dimusnahkan berdasarkan putusan Penggadilan Tinggi Maluku sebanyak 1.562 ball merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Maluku pada bulan Mei 2018 lalu terhadap KLM Surya Dharma yang mengangkut pakaian bekas dari Dili, Timor Leste.

BACA JUGA : Belum Ada Izin Perpanjangan, FPI Doakan Moeldoko Dapat Hidayah

 

Pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Selain pemusnahan pakaian bekas, ikut dimusnahkan juga barang kena cukai ilegal berupa 145.600 batang rokok dan 246 botol liquid vape dengan perkiraan total nilai barang Rp82.728.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp63.712.000 berdasarkan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara dengan Tindak Lanjut Dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon.

BACA JUGA : Imam Masjidilharam Pimpin Pemakaman Mbah Moen, Habib Rizieq Ikut Baca Doa

Menurut Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, Bea Cukai Maluku terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara guna menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta implementasi instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan hingga 3%.

Pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News